topmetro.news – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menganggap, bahwa Ketua Dewan Pers telah menciderai profesionalisme wartawan. Dan menurut mereka, sudah sepatutnya kinerja Dewan Pers diawasi, bahkan dipecat.
Hal itu disampaikan, meyikapi beredarnya selebaran berkop surat Dewan Pers, ditujukan kepada instansi pemerintah, Kapolri, dan instansi swasta, tertanggal 30 Mei 2018. Perihal imbauan Dewan Pers terkait isu THR menjelang Idul Fitri 1439 H.
Disebutkan, selebaran yang beredar luas di berbagai kalangan tersebut menunjukkan sikap berlebihan dan tidak beralasan dari oknum-oknum yang bernaung di bawah Dewan Pers.
“Sehubungan dengan pernyataanya yang telah melukai profesionalisme wartawan, maka Ketua Dewan Pers beserta jajarannya sudah selayaknya dipecat,” kata Ketua FPII Kasihhati.
“Hal yang telah meresahkan para jurnalis ini berkaitan dengan pernyataan/imbauan mengatasnamakan Dewan Pers yang meminta kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan THR maupun sumbangan bagi pihak yang mengakui konstituen Dewan Pers. Seperti yang dikutip dari Website Dewan Pers,” lanjutnya.
Dikatakannya, kalau imbauan itu memang murni terkait dengan profesionalisme, etika serta benteng moral demi menjaga kepercayaan publik dan dalam rangka keikutsertaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka FPII sangat mengapresiasinya.
Kenapa Sebut Merek?
“Hanya saja, imbauan tersebut menjadi cacat oleh poin berikutnya. Dimana Dewan Pers menyebutkan nama perusahaan pers dan organisasi pers yang menjadi konstituennya,” kata Kasihhati.
“Disinyalir, penyebutan nama konstituen tersebut sama halnya dengan semacam instruksi Dewan Pers yang dapat dilayani untuk permintaan THR. Maupun sumbangan lainnya,” katanya lagi.
Menurut Kasihhati, seharusnya Dewan Pers malu dengan selebaran yang dikeluarkannya itu. “Ini menunjukkan kualitas Ketua Dewan Pers yang sebenarnya,” tandasnya.
”Siapa yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Siapa menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesì wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi? Apakah Dewan Pers dan konstituennya atau di luar konstituennya,” tanya dia.
Kasihhati pun minta dengan tegas kepada para wartawan baik yang tergabung di FPII maupun yang tidak, untuk sama-sama mengawasi dan memantau selebaran imbauan tersebut. “Kita mau lihat siapa sebenarnya yang menjaga etika dan profesionalisme kewartawanan,” pungkasnya.
Isu 319 Media
Di tempat yang sama, Sekretaris Nasional Forum Pers Indonesia Wesly HS meminta kepada jurnalis tercatat dalam list 319 media yang disebut abal-abal, untuk tidak merespon terlalu berlebihan. Apalagi sampai memviralkan list tersebut.
Menurut FPII, penyebaran list tersebut adalah suatu tindakan untuk membuat kegaduhan di kalangan jurnalis. ”Mari kita cari dan kita selidiki siapa orang dan apa motifnya membuat list tersebut,“ ujar Wesly.
Dirinya juga mengapresiasi dan mendukung langkah jurnalis untuk melakukan langkah hukum kepada pihak yang telah menyebarkan list tersebut. (TM-RAJA)
sumber: Presidium FPII
